Perlindungan Data Pribadi sebagai Pilar Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

Penulis

  • Unggul Sagena Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Penulis
  • Tukina Binus University Penulis
  • Tia Ramda Sari Universitas Jambi Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65310/zyzhxf06

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Ekonomi Digital, Keamanan Siber, Investasi Digital, Kepercayaan Publik

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital Indonesia yang pesat menempatkan data pribadi sebagai aset strategis dalam menopang inovasi, efisiensi, dan kepercayaan publik terhadap layanan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi perlindungan data pribadi dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis data sekunder dari laporan resmi pemerintah, publikasi akademik, dan lembaga riset internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menciptakan kerangka hukum yang komprehensif, efektivitasnya masih terkendala oleh keterlambatan pembentukan lembaga pengawas independen, keterbatasan sumber daya manusia dan teknis, serta rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap perlindungan data pribadi. Dampak ekonomi dari lemahnya implementasi tercermin dalam menurunnya kepercayaan publik, meningkatnya risiko investasi, dan berkurangnya daya saing digital nasional. Keberhasilan perlindungan data pribadi harus dipandang sebagai prasyarat utama bagi keberlanjutan ekonomi digital Indonesia melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berdaya saing.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adristi, F. I., & Ramadhani, E. (2024). Analisis Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) Surabaya: Pendekatan Matriks Budaya Keamanan Siber dan Dimensi Budaya Nasional Hofstede. Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 2(6), 196-212.

Alvember, M., & Asri, D. P. B. (2025). Analisis Keamanan Data Pribadi Konsumen terhadap Regulasi Pencantuman Nomor Induk Kependudukan untuk Registrasi Nomor Telepon. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 3017-3026. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1590.

Databoks. (2025). “Indonesia's Data Breach Trend Decreases by the End of 2024”, tersedia di https://databoks.katadata.co.id/en/technology-telecommunications/statistics/67a871ef10fcb/indonesias-data-breach-trend-decreases-by-the-end-of-2024, diakses pada 27 Oktober 2025.

Dewi, A. P., Erlansyah, A. C., Dwi, S. C., Berliana, W. F., Putri, Z. K., & Supriyadi, T. (2025). Model Proses Dan Tahapan Sistematis Dalam Intervensi Sosial: Pendekatan Teori Dan Praktik. Humanitis: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 3(1), 1-12.

Hapiz, M., Septia, L. P., Aprilianti, D., Aprilianto, D., Maulida, I., Muhammad, F., ... & Herdiana, D. (2025). Analisis Kebijakan Pengembangan UMKM Digital di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(5), 36-44. https://doi.org/10.5281/zenodo.15538100.

Kompas. (2024). “Kemenkominfo Tangani 111 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2019-2024”, tersedia di https://www.kompas.id/artikel/111-kasus-kebocoran-data-pribadi-ditangani-kemenkominfo-pada-2019-14-mei-2024, diakses pada 27 Oktober 2025.

Latif, D. P., & Ali, H. (2025). Pengaruh Pengambilan Keputusan, Investasi Teknologi Informasi dan Pengembangan SDM terhadap Efisiensi Operasional. Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial, 3(1), 1-10. https://doi.org/10.38035/jkis.v3i1.1724.

Lisdayanti, A., & Padmanegara, O. H. (2024). Peran teknologi blockchain dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan keamanan data privasi pada platform e-commerce di Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan, 5(2), 347-361. https://doi.org/10.51805/jmbk.v5i2.245.

Medium. (2025). “A Reflection on Cybersecurity Industry Trends in Indonesia”, tersedia di https://medium.com/%40kesha.mr77/securing-the-digital-frontier-reflections-on-cybersecurity-industry-trends-in-indonesia-42b7dfa5273a, diakses pada 27 Oktober 2025.

Nasution, E. R., & Harmika, Z. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Mengalami Kebocoran Data Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 11373-11384. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20892.

Nurulita, S. (2025). Political Will of The Indonesian Government in Addressing Data Leakage and Cybersecurity in the Era of Digital Transformation. JHSS (Journal of Humanities and Social Studies), 9(1), 028-038. https://doi.org/10.33751/jhss.v9i1.33.

Pradono, P., & Pradhitasari, H. (2016). Manfaat investasi pembangunan jalan tol bandung intra urban dari perspektif makro. Tataloka, 13(2), 82-95. https://doi.org/10.14710/tataloka.13.2.82-95.

Prastyanti, R. A. (2025). Monograf Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Transaksi Elektronik. Penerbit NEM.

Purba, D. S., Permatasari, P. D., Tanjung, N., Rahayu, P., Fitriani, R., & Wulandari, S. (2025). Analisis Perkembangan Ekonomi Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1). https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25367.

Qomaruddin, Q., & Sa'diyah, H. (2024). Kajian teoritis tentang teknik analisis data dalam penelitian kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), 77-84. https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93.

Rosadi, S. D. (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika.

Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145-157. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.736.

Surfshark. (2023). “Holiday shopping alert: retail breaches exposed”, tersedia di https://surfshark.com/research/chart/retail-breaches-exposed?srsltid=AfmBOorXutRnnYJizMRxExCa9sdxEeLUrSSiV1lNOov6WCzuE-qlwBQJ, diakses pada 27 Oktober 2025.

Surfshark. (2025). “Global data breach statistics”, tersedia di https://surfshark.com/research/data-breach-monitoring?srsltid=AfmBOoqmLJ8JMwku8YFd6BQ7VHCv5VQn5KtOREz96rzL9XXDiHu1vN-c, diakses pada 27 Oktober 2025.

Suzana, M. V., & Michael, T. (2024). Pengaturan Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Penyandang Disabilitas Fisik di Era Digital. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.14176415.

Tsakila, N. F., Wirahadi, M. A., Fadilah, A. A., Simanjuntak, H., & Siswajanty, F. (2024). Analisis dampak fintech terhadap kinerja dan inovasi perbankan di era ekonomi digital. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 11-11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2787.

Wibowo, M., Fatimah, E. N., & Wibowo, A. A. P. (2024). Pengawasan Persaingan Usaha dan Kepastian Hukum: Tantangan dan Solusi. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(3), 116-122. https://doi.org/10.59613/p95e8z22.

Zainuddin, Z., Sari, M., & Puspita, A. (2025). Analisis Dampak Ekonomi Digital Terhadap Masyarakat Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Journal of Economics Development Research, 1(2), 55-60. https://doi.org/10.71094/joeder.v1i2.112.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-27

Cara Mengutip

Perlindungan Data Pribadi sebagai Pilar Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. (2025). Journal of Economics, Management, and Accounting, 1(2), 71-79. https://doi.org/10.65310/zyzhxf06