Analisis Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
DOI:
https://doi.org/10.65310/9dc96c48Kata Kunci:
Civil Registration, Marriage Annulment, Legal Protection, Court Rulings, Marriage Law.Abstrak
The issue of marriage annulment in Indonesian law reveals a tension between formal legal norms and dynamic judicial practices, particularly in the application of Law No. 1 of 1974 and its amendments. This study aims to analyze the normative construction, judicial implementation, and legal implications of marriage annulment within the Indonesian legal system. The method employed is normative legal research using legislative, conceptual, and case-based approaches, through analysis of laws, implementing regulations, and relevant court decisions. The results of the study indicate that the annulment of marriage functions as a corrective mechanism against legal defects from the outset; however, in practice, there are variations in judicial interpretation influenced by teleological approaches and sociological considerations. The discussion confirms that while there is consistency in certain cases such as identity fraud, unauthorized polygamy, and violations of age limits, inconsistencies still arise due to the absence of uniform interpretive guidelines. The legal implications of annulment encompass the status of children, joint property, and civil registration, thus requiring the strengthening of regulations and legal harmonization to ensure legal certainty and justice.
Unduhan
Referensi
Ajo, F. L. E. T., Simamora, I. M. M., & Andryawan, A. (2022). Analisis Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batasan Usia Dalam Perkawinan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1195-1206. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.140
Al Litani, J., & Putra, M. F. M. (2022). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Yang Mengabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk). Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amel, W., Anggun, L. S., & Malil, A. (2023). Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Sejenis Yang Terjadi Akibat Pemalsuan Identitas (studi Kasus Putusan Nomor 540/Pdt. G/2020/Pa. Gm.). Ensiklopedia of Journa, 6(1), 261-270.
Bambang, A. S., Sugeng, & Sujayadi. (2012). Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Kencana.
Basyir, A. A. (2019). Hukum Perkawinan Islam. UII Press.
Caca, K. R. P., Ghofar, A., & Arpansyah, M. (2025). Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 60–65.
Cahyani, T. D. (2017). Hukum Perkawinan di Indonesia. Setara Press.
Dinpendukcapil. (2024). Perkawinan Bisa Batal? Ini Alasan Menurut UU yang Harus Anda Ketahui! Dinpendukcapil Purbalingga. https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/article/perkawinan-bisa-batal-ini-alasan-menurut-uu-yang-harus-anda-ketahui
Fitriyani, S. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Ilmu Hukum JISPENDIORA, 11(2), 1–12.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Intihani, S. N. (2024). Pembatalan Perkawinan Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 84–98.
Judiasih, S. D. (2019). Harta Benda Perkawinan. PT Refika Aditama.
Kusumaatmadja, M. (2008). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.
Mawaddah, I., & Ibad, I. (2024). Analisis Pembatalan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI: Perspektif Maṣlaḥah Mursalah. Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih, 6(2), 41-61. https://doi.org/10.58470/wasathiyyah.v6i2.93
Munsyifah, A. (2024). Keabsahan Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. UNES Law Review, 7(2), 797–804. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2360
Panessai, D., Harun, U., & Nur, H. (2022). Analisis Komparatif Terhadap Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1/1974 Dankitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijkwetboek). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 3(1), 62-74. https://doi.org/10.24239/familia.v3i1.60
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Puspiana, D. S., Saleh, M., & Lubis, S. (2023). Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Hak Pembatalan Perkawinan Tanpa Restu Oleh Wali Mujbir. Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 4(4), 185-201. https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i4.595
Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam . Hukum Islam, 28(2).
Sabiq, S. (1990). Fiqih Sunnah. Al-Ma’arif.
Safii, I., Zulfa, I., & Purwanto, E. (2023). HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN DATA (Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). AL MUNAZHZHARAH, 7(1).
Tim Hukum Online. (2025). Alasan, Tata Cara, dan Tahapan Pembatalan Perkawinan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-perkawinan-lt62d0cc4eeffc1/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Waluyo, B. (2020). SAHNYA Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan , 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135
Zakinnaufal, A., & Adriaman, M. (2026). Kekuatan Hukum Akta Perkawinan sebagai Bukti Otentik dalam Sengketa Status Perkawinan. Sakato Law Journal, 4(1), 25–33.


















