Harmonisasi Kebijakan Pajak dan Prinsip Keadilan Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Nasional
Kata Kunci:
Tax policy, social justice, legal harmonization, national welfare, fiscal redistributionAbstrak
Penelitian ini menelaah harmonisasi kebijakan pajak dengan prinsip keadilan sosial sebagai landasan untuk mencapai kesejahteraan nasional di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis difokuskan pada norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, pelaksanaan mekanisme redistribusi, serta kesesuaiannya dengan amanat konstitusional mengenai keadilan sosial. Penelitian ini juga mengintegrasikan indikator empiris seperti Gini Ratio dan distribusi pengeluaran 40 persen kelompok terbawah untuk menilai dampak nyata perpajakan terhadap kesetaraan ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka perpajakan Indonesia telah mencerminkan prinsip progresivitas, hasilnya masih terbatas karena lemahnya kapasitas kelembagaan, rendahnya literasi pajak, dan ketimpangan penegakan hukum. Gini Ratio nasional hanya menurun sedikit dari 0,379 pada tahun 2024 menjadi 0,375 pada tahun 2025, yang menunjukkan efek redistribusi yang masih rendah. Hasil ini menegaskan perlunya reformasi komprehensif melalui penyederhanaan regulasi pajak, penguatan transparansi fiskal, serta peningkatan partisipasi publik. Sistem perpajakan yang harmonis, adil, dan akuntabel menjadi kunci dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Unduhan
Referensi
Arianty, Kasim, Kusumastuti, & Aulia, S. (2024). Perpajakan Dan Corporate Citizenship. Nas Media Pustaka.
Badan Pusat Statistik. (2025). Gini Ratio Maret 2025. Jakarta: Bps. Https://Www.Bps.Go.Id
Damayanti, P. R., Arosid, M. F., Na’im, A., Zahra, Z., Farhan, R., & Fitrianto, M. R. (2024). Perbandingan Struktur Dan Kontribusi Pajak Penghasilan (Pph) Pribadi Terhadap Pendapatan Negara Di Indonesia Dan Malaysia. Nova Idea, 1(2), 92-101. https://doi.org/10.14710/nova_idea.47994.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Tax Policy Outlook 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fahmi, A. (2019). Keterkaitan Antara Penerimaan Pajak Penghasilan Dan Pbb Terhadap Kesenjangan Pendapatan. Jurnal Akuntansi, 6(1), 39.
Fajar, M. M., Frestyani, N. A., & Alfiqi, M. R. A. (2025). Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Journal Anc, 1(3), 258-276.
Harahap, A. P., Triseptina, A., Ghafur, M. L., & Vientiany, D. (2025). Efektivitas Sanksi Administratif Terhadap Ketidakpatuhan Pemotong Pph Pasal 21 Dalam Perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Uu Kup). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01), 1698-1709.
Harahap, R. A. (2024). Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan Di Padangsidimpuan (Doctoral Dissertation, Uin Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).
Herman, L. A., Rissi, D. M., & Ramadhea Jr, S. (2023). Persepsi Kepatuhan Perpajakan Yang Dipengaruhi Oleh Keadilan Prosedural, Keadilan Distributif, Dan Keadilan Retributif. Jurnal Akuntansi Kompetif, 6(1), 151-162. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i1.1279.
Irianto, H. E. S., & Jurdi, S. (2022). Politik Perpajakan Kontemporer: Pertautan Ekonomi, Politik, Dan Demokrasi. Prenada Media.
Jefferdian, J. (2023). Rekonstruksi Regulasi Yang Memengaruhi Budaya Hukum Pembayaran Pajak Daerah Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Judijanto, L. (2024). Persepsi Masyarakat Terhadap Kewajiban Perpajakan. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4), 499-514. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i4.908.
Kabir, M. R. (2021). Behavioural Intention To Adopt Blockchain For A Transparent And Effective Taxing System. Journal Of Global Operations And Strategic Sourcing, 14(1), 170-201. https://doi.org/10.1108/JGOSS-08-2020-0050.
Mib Group Indonesia. (2025, Januari 8). Tax Ratio 2024 Indonesia Hanya Sebesar 10,08 Persen. Mib Group. Https://Id.Mib.Group/News/Turun-Dibandingkan-2023-Tax-Ratio-2024-Indonesia-Hanya-Sebesar-10-08-Persen.
Nakiyimba, N. M. (2024). Social Inequality: How Governments’ Tax Policies Impede Sdg Achievement.
Nurjanah, R. M., & Rahmiati, A. (2025). Tambahan Bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia. Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-Bisma), 1-18. https://doi.org/10.37631/ebisma.v6i1.1748.
Nurjanah, R. M., & Rahmiati, A. (2025). Tambahan Bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia. Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-Bisma), 1-18. https://doi.org/10.37631/ebisma.v6i1.1748.
Oecd. (2024). Revenue Statistics In Asia And The Pacific 2024. Oecd Publishing.
Oecd. (2024). Tax Administration 2024: Comparative Information On Oecd And Other Advanced And Emerging Economies. Oecd Publishing.
Okunogbe, O., & Tourek, G. (2024). How Can Lower-Income Countries Collect More Taxes? The Role Of Technology, Tax Agents, And Politics. Journal Of Economic Perspectives, 38(1), https://doi.org/10.1257/jep.38.1.81.
Paddu, A. H. (2024). Peta Arah Desentralisasi Fiskal Di Indonesia Outlook Ekonomi Dan Ketimpangan Wilayah Indonesia. Kini Dan Esok, 23.
Prawitasari, A., Yodista, Y., & Hidayah, N. R. (2025). Taxation In Society For Development And Welfare Taxation In Society For Development And Welfare. Journal Of Law, Social Science, And Management Review, 1(3), 101-104.https://doi.org/10.70963/jlsmr.v1i3.245.
Qlifia, A., Zahroh, F., Ummiyah, R. N., & Djasuli, M. (2025). Mengkaji Pp 35/2023: Sinkronisasi Regulasi Pajak Daerah Dan Dampaknya Pada Iklim Investasi. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 17(3), 1212-1227. https://doi.org/10.24905/permana.v17i3.935.
Rahmawati, Y. R. (2024). Keadilan Sosial Dalam Penarikan Pajak Progresif: Analisis Dampak Sistem Pajak Terhadap Beban Pajak Pada Warga Kaya Dan Miskin Di Indonesia. Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan, 3(2), 47-56.
Rasya, H. S., & Triadi, I. (2024). Akses Keadilan Dan Kesenjangan Sosial: Transformasi Melalui Peran Hukum Tata Negara. Indonesian Journal Of Law And Justice, 1(4), 12-12.
Reyvani, D., Sari, I. D., Yuanita, P., & Vientiany, D. (2024). Peranan Hukum Pajak Sebagai Sumber Keuangan Negara Pada Pembangunan Nasional Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1(4), 961-966.
Supriyadi, S. (2025). Rekonstruksi Regulasi Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Berbasis Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Transparency International. (2025). Corruption Perceptions Index 2024. Transparency International.
Ulinnuha, A. H. (2025). Peran Sinergis Antara Zakat Dan Pajak Sebagai Instrumen Utama Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(4), 773-780.
Wibowo, A. (2024). Perpajakan Internasional. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-166.
World Bank. (2024). Worldwide Governance Indicators. The World Bank.
Yossinomita, Y., Haryadi, H., Nainggolan, S., & Zulfanetti, Z. (2024). Pertumbuhan Ekonomi Dan Perpajakan. Penerbit Widina.
Yusuf, M. I. (2025). Transformasi Digital Perpajakan: Evaluasi Dan Implikasi Terhadap Core Tax Administration System (Ctas) Ringkasan Studi Literatur (Doctoral Dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykpn Yogyakarta).










