Kepastian Hukum Penarikan Kembali Hibah Tanah Melalui Gugatan di Pengadilan

Penulis

  • Danella Dewiyah Pramesti Universitas Jayabaya Penulis
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya Penulis
  • Taqiyuddin Taqiyuddin Universitas Jayabaya Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65310/zbenvw02

Kata Kunci:

Legal Certainty, Land Grants, Grant Withdrawal, Lawsuit in Court.

Abstrak

Land grants constitute a form of transfer of land rights made gratuitously by a grantor to a grantee during the grantor’s lifetime. In principle, a validly executed grant cannot be revoked, except on specific grounds provided by law. This study aims to analyze the legal consequences and legal certainty arising from the revocation of land grants by grantors. This research employs a normative juridical method based on secondary legal materials, comprising primary, secondary, and tertiary legal sources. The approaches used include statutory, conceptual, case, and analytical approaches. Legal materials were collected through library research and analyzed qualitatively using legal interpretation. The theoretical framework consists of R. Soeroso’s Theory of Legal Consequences and Gustav Radbruch’s Theory of Legal Certainty. The findings indicate that, pursuant to Article 1666 of the Indonesian Civil Code, a land grant generally cannot be revoked. However, Article 1688 provides limited exceptions based on legally prescribed grounds. Where a grant has been executed through a PPAT deed and registered, resulting in the land certificate being transferred to the grantee, the grantor may not revoke it unilaterally but must seek judicial cancellation. Any cancellation must be based on a court judgment and implemented in accordance with its ruling through legally recognized procedures.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adjie, H. (2017). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama.

Ahsani, M. F. (2024). Peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2022 [Tesis magister, Universitas Islam Sultan Agung].

Alanam, M. (2025). Teori keadilan perspektif Gustav Radbruch: Hubungan moral dan hukum. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum, 9(1), 119–133. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6393

Alimin, I. (2025). Pembatalan akta hibah atas sertipikat tanah oleh orang tua terhadap anak angkat [Tesis].

Febrianti, C., Lina S., R., & Hutomo, P. (2024). Tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak melakukan pengecekan kesesuaian data fisik dan yuridis dalam pembuatan akta jual beli. Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 650–671. https://doi.org/10.62335/32znpk63

Harahap, Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Isfrisillia, D. (2020). Pembagian harta waris terkait dengan gugurnya hibah wasiat dalam hukum perdata di Indonesia [Tesis].

Khoirunnisa, L., Hutomo, P., & Syakura, F. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah karena adanya gugatan pihak ketiga dikaitkan dengan asas pendaftaran tanah publikasi stelsel negatif bertendensi positif. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 13003–13011. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9784

Kurnia, I., Fernandha, R. D., & Goldwen, F. (2023). Peralihan hak milik atas tanah melalui hibah dalam hukum Islam. Jurnal Serina Abdimas, 1(3), 1089–1093. https://doi.org/10.24912/jsa.v1i3.26151

Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya dalam hukum agraria yang didasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 28–35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Putri, O. D. (2022). Tanggung jawab penjual yang menggunakan akta hibah sebagai dasar penandatanganan akta jual beli [Tesis].

Rokhana, A. (2024). Tanggung jawab hukum terhadap pelanggaran kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (studi kasus tanah Nirina Zubir). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 822–833. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2020

Salim, H. S. (2016). Teknik pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. RajaGrafindo Persada.

Samperura, Y. (2026). Akibat hukum dibatalkannya akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa persetujuan ahli waris ditinjau dari perspektif hukum perdata [Tesis magister, Universitas Pasundan].

Santoso, U. (2017). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana.

Sarapi, V. V., Hutomo, P., & Ismed, M. (2024). Tanggung jawab PPAT dalam akta jual beli tanah terkait adanya utang piutang. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49–59. https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.864

Sari, T. W. D. (2025). Perlindungan hukum bagi anak-anak dari perkawinan pertama terkait hibah harta campur oleh suami kepada anak-anak dari perkawinan kedua [Tesis magister kenotariatan, Universitas Jayabaya].

Sevia, I., Purba, H., & Suprayitno. (2025). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pendaftaran hak tanggungan secara elektronik: Studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1484

Slamet, S. R., & Olivia, F. (2019). Kekuatan pembuktian alat bukti akta bawah tangan. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Tim BIP. (2018). Himpunan peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Bhuana Ilmu Populer.

Waskito, H. A. (2018). Pertanahan, agraria, dan tata ruang (Cet. ke-2). Kencana.

Yudatama, S. A. (2025). Perlindungan hukum bagi pemberi hibah yang ditelantarkan terkait pemberian hak atas tanah terhadap anak menurut hukum perdata [Tesis].

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-03

Cara Mengutip

Kepastian Hukum Penarikan Kembali Hibah Tanah Melalui Gugatan di Pengadilan. (2026). Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 2(1), 147-159. https://doi.org/10.65310/zbenvw02