Legal Certainty Regarding the Approval of the Regional Notary Honorary Council for the Making of Photocopies of the Original Deed and the Summoning of a Notary in Cases Where the Prescribed Procedures Have Not Been Followed
DOI:
https://doi.org/10.65310/twpdde64Keywords:
Legal Certainty, Regional Notary Honorary Board (MKNW).Abstract
Article 66 paragraph (1) of the Indonesian Notary Law (UUJN) stipulates that investigators, public prosecutors, or judges may obtain copies of a notarial deed’s minutes and/or summon a Notary only after obtaining approval from the Regional Notary Honorary Council. This study examines the procedure for granting such approval and the legal certainty of an approval letter issued when the prescribed procedure is not followed. Employing normative juridical research, this study applies statutory, conceptual, analytical, and case approaches. Legal materials were collected through literature research and analyzed using systematic and grammatical interpretation, analogy, and legal refinement. The findings demonstrate that the procedures governing the examination of Notaries and the retrieval of copies of notarial deed minutes are regulated under Articles 66 and 66A of the UUJN and Articles 17–31 of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 17 of 2021. The procedure encompasses application submission, establishment of an Examination Panel, summons and examination of the Notary, approval or rejection, and issuance of a decision within 30 days. Essential procedural violations may render the decision subject to annulment by the Administrative Court, whereas minor administrative irregularities that do not affect the substance of the examination or the Notary’s rights do not automatically invalidate the decision. Strengthening the UUJN is necessary to ensure legal certainty and prevent abuse of authority.
Downloads
References
Adhyaksa, O. C. Y. (2020). Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan notaris oleh penyidik polisi [Master's thesis, Universitas Islam Indonesia].
Aisyiah, P., Lukman, F. A., & Samosir, T. (2026). Kewenangan dan peran Majelis Kehormatan Notaris dalam upaya perlindungan hukum terhadap proses penegakan hukum yang melibatkan notaris. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3505
Ardiansyah, B., Santoso, B., & Widhiyanti, H. N. (2022). Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris atas pemanggilan notaris untuk kepentingan proses peradilan ditinjau dari asas persamaan di depan hukum. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 475–496. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14042
Bachrudin. (2021). Hukum kenotariatan: Perlindungan hukum dan jaminan bagi notaris sebagai pejabat umum dan warga negara. Thema Publishing.
Delfit. (2024). Kewenangan penyidik Polri dalam pemanggilan notaris sebagai saksi dalam perspektif kepastian hukum [Master's thesis, Universitas Lancang Kuning].
Erdi. (2020). Perlindungan hukum terhadap notaris dalam melaksanakan hak dan kewajiban ingkar notaris pada saat penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia [Master's thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].
Ermawati. (2025). Peranan organisasi notaris dalam perlindungan hukum terhadap notaris. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 277–284. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.277-284
Ghuto, I. P., Ruslijanto, P. A., & Wardani, D. A. W. (2024). Implikasi hukum bagi notaris yang menghindari panggilan penyidik. Jurnal USM Law Review, 7(2), 570–585. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8981
Hapsari, R. F., Fazdly, R. A. N. K., & Mahendrayana, I. M. D. D. (2026). Eksistensi surat edaran sebagai objek sengketa PTUN pasca berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(6). https://doi.org/10.62281/wr455p52
Harianto, D. (2024). Diskresi Majelis Kehormatan Notaris terkait perlindungan profesi notaris dalam perspektif hukum administrasi. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(3), 286–296. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i3.3116
Hartono, L. V. T. (2021). Peran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris atas dugaan pelanggaran pidana terhadap akta otentik yang dibuatnya. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 2(1), 18–35. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i1.5090
Hartono, L. V. T. (2024). Peran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menjawab permohonan pemeriksaan notaris yang diajukan oleh penyidik. Prestisius Hukum Brilliance, 6(3), 214–223.
Ibrahim, T. R. P. (2020). Kewenangan terhadap penyitaan minuta akta sebagai barang bukti dalam perkara pidana [Master's thesis, Universitas Hasanuddin].
Indah, & Anwary, I. (2025). Pendampingan hukum terhadap notaris sebagai terlapor dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3562–3572. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7869
Karamoy, R. V., & Tapanguma, M. Y. (2021). Peran Majelis Kehormatan Notaris terkait merekomendasi untuk kepentingan pemeriksaan aparat hukum terhadap notaris. Lex Crimen, 10(12), 146–154.
Karisma, I. (2024). Keputusan Majelis Kehormatan Notaris sebagai obyek sengketa tata usaha negara dan alat uji keabsahannya. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(3), 6898–6908. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29303
Mahendra, A. T., & Musyafah, A. A. (2023). Hak ingkar notaris dalam kewajibannya merahasiakan akta. Gorontalo Law Review, 6(2), 263–272. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2741
Maitsa, R. N. M., & Silviana, A. (2026). Perlindungan hukum notaris atas pengambilan akta oleh penyidik dalam KUHAP baru. Verstek, 14(1), 68–80. https://doi.org/10.20961/jv.v14i1.115351
Mallolongan, L. N., & Noor, H. J. (2023). Peluang penerapan penyimpanan minuta akta secara elektronik menuju era e-notary berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notary Law Journal, 2(1), 54–81. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.39
Marpaung, O. D. (2022). Eksistensi Majelis Kehormatan Notaris setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 16/PUU-XVIII/2020 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Notarius, 1(2).
Martalena. (2020). Urgensi perlindungan hukum terhadap notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh notaris pada tingkat penyidikan. Unes Journal of Swara Justisia, 4(2), 160–168. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i2.162
Merdiansyah, D., Selma, M. Y., & Wardana, A. W. (2023). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh penegak hukum. Jurnal Hukum Doctrinal, 8(1), 20–35.
Mulyana, D., Abdulghani, R. K., & Febrianti, A. (2022). Implementasi kewenangan Majelis Pengawas Notaris terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang membatalkan akta otentik. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 99–111. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1294
Nabila, S., & Santoso, B. (2023). Peran Majelis Kehormatan Notaris dalam proses peradilan terhadap notaris wilayah Lampung. Notarius, 16(2), 1013–1028. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.39009
Nugraha, M. A. (2022). Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris atas pemanggilan notaris dalam pemeriksaan tindak pidana. Officium Notarium, 1(2), 403–413. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art20
Nurbani, E. S. (2021). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi mengenai jabatan notaris. RajaGrafindo Persada.
Pakpahan, K., Pakpahan, E. F., & Siahaan, M. P. M. (2025). Upaya hukum tata usaha negara oleh notaris yang tidak dapat mengaplikasikan hak ingkar notaris akibat pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris yang tidak sesuai prosedur. SIBATIK Journal, 4(3), 139–150. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i3.2602
Pamungkas, Y. H., Franciska, W., & Ridwan, R. (2024). Perlindungan hukum bagi notaris atas keputusan MKNW yang merugikan notaris. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2), 128–135.
Pramanda, D. S., Ismawati, S., & Agus. (2023). Perlindungan hukum terhadap notaris terkait kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Tanjungpura Acta Borneo Journal, 1(2), 112–127. https://doi.org/10.26418/tabj.v1i2.58933
Prasstumi, D. A. (2022). Kewajiban notaris menjaga kerahasiaan akta dalam keterlibatannya di peradilan. Jurnal Education and Development, 10(2), 211–216. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3586
Program Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya. (2026). Buku pedoman penulisan tesis. Program Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Puspitaningrum, J. (2021). Konstitusionalitas jabatan notaris dan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dalam pemeriksaan notaris. Legal Pluralism, 11(1).
Putri, L. S., & Adjie, H. (2024). Pemeriksaan minuta akta notaris untuk kepentingan penyidikan dikaitkan kewajiban notaris merahasiakan akta. UNES Law Review, 7(1), 318–325. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2310
Qodarrahman, A., Febrian, & Sagita, A. (2022). Tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat terkait pemalsuan tanda tangan penghadap oleh notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(2), 208–220. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2434
Rahayu, A., Yoserwan, & Fauzi, W. (2025). Legalitas pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh penyidik akibat tidak diterbitkannya surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 61–74. https://doi.org/10.31933/k5820e91
Rahmi, E. (2021). Majelis Pengawas Notaris & khazanah pendidikan notaris. Pentas Grafika.
Simangunsong, G. H., & Simamora, J. (2024). Pertanggungjawaban hukum notaris pengganti dalam pembuatan akta melampaui kewenangan di Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 11(2), 183–199. https://doi.org/10.32505/politica.v11i2.10541
Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2021). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. Mandar Maju.
Sriwati. (2022). Problematika penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap penegakan hukum pidana. Reformasi Hukum, 26(1), 59–78. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.348
Sulistyawati, K., & Purwanto, I. W. N. (2025). Batasan penggunaan hak ingkar notaris terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan akta. Jurnal Interpretasi Hukum, 6(2), 347–355. https://doi.org/10.22225/juinhum.6.2.2025.347-355
Supardi, M. Y. A., Miru, A., & Heryani, W. (2020). Peran tim investigasi terhadap pengawasan notaris sebagai pejabat umum. Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 108–133. https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2441
Syafyandra, Adimansar, & Panjaitan, B. (2024). Pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan izin pemeriksaan notaris terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.303
Tampubolon, G. V., Widijowati, R. D., & Marniati, F. S. (2023). Tanggung jawab notaris yang tidak dapat menunjukkan minuta akta dalam protokol notaris pada pemeriksaan kepolisian. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(2), 532–541. https://doi.org/10.55681/jige.v4i2.732
Wibisono, R. A., & Armiwulan, H. (2025). Pelaksanaan pengangkatan kembali jabatan notaris pasca menjalani sanksi pemberhentian sementara. UNES Law Review, 7(4), 1442–1452. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2425
Wulan, S. N., Halim, A. N., & Marniati, F. S. (2025). Tanggung jawab hukum terhadap notaris atas perjanjian yang diubah minuta akta tanpa persetujuan para penghadap. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2), 4935–4950. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43825
Yana, A., & Faishal, A. (2025). Penunjukan notaris pengganti sebagai penerima protokol dari notaris yang bermasalah hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3428–3439. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1811
Zaenal, H. K. (2022). Hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagai upaya perlindungan hukum pada notaris dalam proses peradilan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(2), 85–94. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.867



















