Collaborative Governance dalam Pengawasan Angkutan Barang Umum yang Berkontribusi terhadap Program Zero Over Dimension dan Over Loading
DOI:
https://doi.org/10.65310/ty3esh07Kata Kunci:
Angkutan Barang, Collaborative Governance, Over Dimension Over Loading, PengawasanAbstrak
Program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan. Namun, efektivitas pelaksanaannya sangat bergantung pada sinergi lintas lembaga dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan. Artikel ini menganalisis peran collaborative governance dalam memperkuat pengawasan angkutan barang umum agar sejalan dengan tujuan Zero ODOL. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dimana informan dipilih secara purposive yaitu menggunakan pertimbangan bahwa mereka memahami permasalahan dalam peran yang sudah dijalankan oleh Pemda dalam mendorong peningkatan Konektivitas Transportasi Udara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian telah dilaksanakan dari Bulan Agustus – November 2025. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengawasan angkutan barang umum yang efektif merupakan kunci keberhasilan program zero over dimension dan over loading dalam menjaga keselamatan dan kelestarian infrastruktur. Collaborative governance sebagai model tata kelola yang melibatkan multi-pihak memberikan solusi strategis dalam mengatasi kompleksitas pengawasan.
Unduhan
Referensi
Antara. (2024). “ODOL masih jadi problem industri angkutan barang di Indonesia”, tersedia di https://otomotif.antaranews.com/berita/4001655/odol-masih-jadi-problem-industri-angkutan-barang-di-indonesia, diakses pada 23 Oktober 2025.
Antono, L. (2022). Implementasi kebijakan odol dalam upaya meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(11), 1720-1729. https://doi.org/10.32670/ht.v1i11.2315.
Armajaya, M. R. L. (2022). Analisis yuridis terhadap penerapan kebijakan zero over-dimension dan over loading (bebas ukuran lebih dan muatan lebih) di indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2719-2738. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.421.
Daulay, R. F. N. (2024). Akibat Hukum Peralihan Kewenangan Pengawasan Muatan Lebih Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke Kementerian Perhubungan: Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Grondwet, 3(1), 338-363. https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.36.
Firdausy, C. M. (2021). Memajukan Logistik Indonesia yang Berdaya Saing. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hasina, H., & Satyadharma, M. (2023). Strategi Pengembangan Fungsi Terminal Penumpang Tipe B Di Provinsi Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 6(1), 246–256. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.112
Ilham, V. A., & Satyadharma, M. (2024). Mekanisme Collaborative Governance dalam Pengelolaan Pelabuhan Nambo Kabupaten Buton (Tinjauan Deskriptif). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1401–1409. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.683
Islamy H., L. O. S. (2018). Collaborative Governance: Konsep dan Aplikasi. Deepublish.
Kemenhub. (2023). “Menhub: Perlu Kolaborasi Bersama Efisienkan Kinerja Angkutan Barang”, tersedia di https://dephub.go.id/post/read/menhub--perlu-kolaborasi-bersama-efisienkan-kinerja-angkutan-barang, diakses pada 23 Oktober 2025.
Kemenhub. (2024). “Pengawasan Serentak terhadap Truk Barang untuk Keselamatan Pengguna Lalu Lintas”, tersedia di https://dephub.go.id/post/read/pengawasan-serentak-terhadap-truk-barang-untuk-keselamatan-pengguna-lalu-lintas, diakses pada 23 Oktober 2025.
Kompas. (2021). “Kerugian akibat Kelebihan Muatan dan Dimensi Capai Rp 100 Triliun Per Tahun”, tersedia di https://www.kompas.id/artikel/kerugian-akibat-kelebihan-muatan-dan-dimensi-capai-rp-100-triliun-per-tahun, diakses pada 23 Oktober 2025.
Kushariyadi, Tripoli, B., Zulyaden, Gumelar, F., Andari, T., & Chaira. (2025). Logistik Modern dan Sistem Transportasi. Cendikia Mulia Mandiri.
La Ode, A. T., Safar, A., Saudi, A. I., Ampangallo, B. A., Syukuriah, Yunus, A. Y., Syaiful, Sampe, R., & Rachman, R. M. (2024). Transportasi Publik. Tohar Media.
Mahdar, Satyadharma, M., & Ahmad, S. (2023). Analisis Framing Penegakan Hukum Angkutan Pada Media Online detiksultra.com. Kinesik, 10(2), 213–222. https://doi.org/https://doi.org/10.22487/ejk.v10i2.876
Nagari, A., Maradidya, A., Ihsan, A. M. N., Chakim, M. H. R., Sangadah, H. A., Solihin, I., & Borahima, B. (2024). Manajemen Logistik dan Rantai Pasokan. Sada Kurnia Pustaka.
Palilu, A. (2022). Pembangunan Infrastruktur Transportasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto. CV. Azka Pustaka.
Pratama, S. C. A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2024). Upaya Penegakkan Hukum Terhadap Pengendara Angkutan Barang Over Loading Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polres Bogor. Karimah Tauhid, 3(8), 9538-9552. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15131.
Rabbani, S., & Hanani, R. (2025). Proses Collaborative Governance Untuk Mewujudkan Tata Kelola Mikrotrans Dalam Sistem Jaklingko Kota Jakarta Rute Jak. 36 Cilangkap-Cililitan. Journal of Public Policy and Management Review, 14(2), 329-252. https://doi.org/10.14710/jppmr.v14i2.50440.
Rachmanata, N., & Sudiro, A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Sebagai Pengangkut Barang Yang Over Dimension & Overload (Odol) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 320-339.
Satyadharma, M., & Susanti, N. (2024). Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Transportasi Sektor Darat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Literakom: Jurnal Literasi Dan Komunikasi, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.24036/lk.v2i1.14
Setyaningsih, N. K. S. (2023). Pengaruh Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) Dengan Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Badung. Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Suherman, M. (2019). Peran Dan Fungsi Kepolisian Dalam Undang-Undang Ri No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Agkutan Jalan (Studi Kasus Polres Kpta Palopo), Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-jenis penelitian dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 13-23. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.49.
Ulfah, S., & Asriati, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Angkutan Umum Over Dimension Over Loading Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Maros. Legal Dialogica, 1(1).
Widjaja, G., & Prasetyo, C. E. (2024). Penerapan Sanksi terhadap Pelanggaran Aturan Over Dimensi Over Load (Odol) dalam Perspektif Hukum Bisnis: Studi Kasus Terhadap Penegakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Tana Mana, 5(1), 133-140. https://doi.org/10.33648/jtm.v5i1.498.
Yunus, A. I., Suyadi, S., Priana, S. E., Roring, H. S. D., Kaharu, A., Achmad, F., & Santoso, T. B. (2025). Transportasi Perkerasan Jalan. CV. Gita Lentera.
Zein, H. H. M., & Septiani, S. (2024). Digitalisasi Pemerintahan Daerah: Katalis Untuk Integrasi dan Optimasi Good Governance. Sada Kurnia Pustaka
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 R. Harryawan Latullah, Galih Adi Sulistyo, Maudhy Satyadharma, Hado Hado (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










