Optimalisasi Pemenuhan Hak Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak Berkonflik dengan Hukum
Studi Kasus LPKA Kelas II Bandar Lampung
Kata Kunci:
Pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, rehabilitasi sosial, akses pendidikan formal, residivisme anakAbstrak
Penelitian ini mengevaluasi implementasi pemenuhan hak pendidikan formal dan pembinaan karakter bagi anak berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas II Bandar Lampung serta mengidentifikasi hambatan dan strategi optimalisasi. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa kendala administratif (ketidaklengkapan dokumen identitas), rasio pendidik yang tidak memadai, keterbatasan fasilitas, dan minimnya dukungan keluarga membatasi akses dan kualitas pendidikan formal, yang tercermin dari partisipasi rendah dan capaian kelulusan di bawah rata-rata nasional. Pembinaan karakter melalui kegiatan kerohanian, jasmani, dan keterampilan kerja memberikan dampak positif pada penguatan moral, penurunan pelanggaran tata tertib, serta kesiapan reintegrasi sosial, meskipun partisipasi penuh masih terbatas. Rekomendasi mencakup percepatan pengurusan identitas administratif, peningkatan kapasitas dan jumlah tenaga pendidikan, penyediaan fasilitas berbasis teknologi, pengembangan kemitraan eksternal, serta penguatan keterlibatan keluarga. Strategi terintegrasi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan mengurangi risiko residivisme anak.
Unduhan
Referensi
Bandura, A. (2001). Social cognitive theory: An agentic perspective. Annual Review of Psychology, 52(1), 1–26. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.52.1.1.
Barney, J. B., & Clark, D. N. (2007). Resource-based theory: Creating and sustaining competitive advantage. Oxford University Press.
Bronfenbrenner, U. (1977). Toward an experimental ecology of human development. American Psychologist, 32(7), 513–531. https://doi.org/10.1037/0003-066X.32.7.513.
Gultom, R. F., & Israhadi, E. I. (2025). Legal uncertainty due to differences in children's age limits in legislation and harmonization efforts to prevent child discrimination. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 126–136. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.1037.
Herningsih, M. K., & Rahaditya, R. (2025). Stigmatisasi pada anak nakal dan bermasalah dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3), 45–58.
Huberman, M., & Miles, M. B. (2002). The qualitative researcher's companion. Sage Publications.
Ibrahim. (2021). Rekonstruksi regulasi diversi dalam penyelesaian perkara anak berkonflik hukum pada tahap penyidikan berbasis nilai keadilan [Ringkasan disertasi, Universitas Islam Sultan Agung]. Universitas Islam Sultan Agung Repository. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12345.
Johnson, E. B. (2002). Contextual teaching and learning: What it is and why it's here to stay. Corwin Press.
Kohlberg, L. (1963). The development of children's orientations toward a moral order: I. Sequence in the development of moral thought. Vita Humana, 6(1), 11–33.
Kongres Advokat Indonesia. (2019, July 23). Anak berhadapan hukum tertinggi, potret buram perlindungan anak. KAI.id. https://www.kai.id/detail_post/anak-berhadapan-hukum-tertinggi-potret-buram-perlindungan-anak.
Lapsley, D. K., & Narvaez, D. (2005). Moral psychology at the crossroads. In D. K. Lapsley & F. C. Power (Eds.), Character psychology and character education (pp. 18–35). University of Notre Dame Press.
Lestari, E. W. (2015). Partisipasi masyarakat dalam administrasi kependudukan (Kajian pada pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya). Publika, 3(6), 1–10. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/12097.
Lickona, T. (1996). Eleven principles of effective character education. Journal of Moral Education, 25(1), 93–100. https://doi.org/10.1080/0305724960250110.
Maruna, S., & LeBel, T. P. (2012). The desistance paradigm in correctional practice: From programmes to lives. In F. McNeill, P. Raynor, & C. Trotter (Eds.), Offender supervision: New directions in theory, research and practice (pp. 65–87). Willan Publishing.
Minuchin, P. (2002). Looking toward the horizon: Present and future in the study of family systems. In J. P. McHale & W. S. Grolnick (Eds.), Retrospect and prospect in the psychological study of families (pp. 259–278). Lawrence Erlbaum Associates.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Rosidah, N. (2020). Sistem peradilan pidana anak: Mewujudkan kepastian hukum terbaik bagi anak. Universitas Lampung Repository. https://repository.lppm.unila.ac.id/30353/1/Sistem%20Peradilan%20Anak.pdf
Uggen, C. (2000). Work as a turning point in the life course of criminals: A duration model of age, employment, and recidivism. American Sociological Review, 65(4), 529–546. https://doi.org/10.2307/2657381.
United Nations Committee on the Rights of the Child. (2023). Combined fifth and sixth periodic reports submitted by Indonesia under Article 44 of the Convention (Dokumen CRC/C/IDN/5-6). Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. https://digitallibrary.un.org/record/4000035.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Cici Dian Purnamasari, Rizqullah Nurwidya (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










